Polisi Bongkar Kasus Residivis Cabul Remaja Jatinegara

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil mengungkap kasus pria residivis narkoba dengan inisial ATH yang melakukan tindak pidana menyetubuhi seorang remaja berusia 16 tahun di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Oktober 2025. Kasus ini merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Peristiwa ini terungkap setelah korban pulang dalam keadaan luka-luka dan mengakui bahwa tersangka telah memaksanya untuk meminum minuman keras sebelum melakukan perbuatan cabul. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, dan ATH kini ditahan di rumah tahanan Polres setelah tindakan tegas dari pihak berwenang demi keadilan bagi korban. Sebagai residivis, ATH menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar. Selain itu, Polisi mencatat bahwa tersangka ATH juga memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kasus narkoba. Seluruh informasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat.

Source link