Kepolisian Jakarta Pusat telah memeriksa enam saksi terkait kebakaran yang terjadi di Ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur pidana atau kelalaian. Enam saksi yang diperiksa terdiri dari empat karyawan dan dua orang dari bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Roby menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung atau penanggung jawab perusahaan. Kebakaran di ruko tersebut mengakibatkan 22 orang karyawan meninggal dunia. Pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus tersebut untuk mencari tahu apakah ada unsur pidana atau kelalaian yang menyebabkan kejadian tersebut.
Dalam upaya penyelidikan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta berhasil menyelamatkan 19 korban kebakaran yang bekerja di Ruko Terra Drone. Mereka berhasil diselamatkan setelah berada di lantai paling atas dan petugas menurunkan mereka. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Meghantara, menyatakan bahwa upaya penyelamatan berhasil menyelamatkan 19 jiwa.
Sejauh ini, pihak kepolisian belum menemukan unsur pidana terkait kejadian tersebut. Namun, penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui apakah ada kelalaian dari pihak operator, manajemen, atau pemilik gedung yang menjadi penyebab kebakaran. Upaya penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut terang benderang.












