Berita  

Aturan Baru Australia-Malaysia di Indonesia: Perubahan Global

Beberapa negara mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi kelompok usia tertentu, mengikuti langkah yang telah diambil oleh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan terhadap potensi dampak negatif media sosial terhadap anak dan remaja. Malaysia adalah salah satu negara yang sedang mempersiapkan kebijakan serupa dengan Indonesia. Pemerintah Malaysia sedang mempertimbangkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyampaikan bahwa pemerintah sedang meninjau mekanisme penerapan kebijakan tersebut dengan referensi dari negara lain, termasuk Australia.

Alasan di balik penerapan aturan ini adalah untuk melindungi anak-anak dari bahaya internet seperti perundungan, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak. Jika rencana ini terealisasi, Malaysia akan mengikuti jejak Australia dengan menerapkan aturan serupa mulai tahun depan. Australia sendiri telah secara resmi menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, menjadi negara pertama yang melarang total akses anak ke platform seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube.

Aturan larangan anak mengakses media sosial di Australia mulai berlaku pada 9 Desember 2025. Platform-media besar seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, X, dan Snapchat diminta untuk memblokir akun anak dengan sanksi hingga US$ 33 juta jika gagal. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa pemberlakuan aturan ini adalah pencapaian yang membanggakan bagi keluarga Australia. Media sosial merupakan platform yang memiliki dampak besar terhadap anak-anak, oleh karena itu kebijakan pemerintah menjadi penting untuk melindungi mereka dari ancaman negatif.

Di Indonesia, peraturan terkait penggunaan media sosial bagi anak tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak pada Maret 2025. Berbeda dengan Australia, Indonesia memilih untuk membatasi penggunaan media sosial untuk anak berdasarkan kelompok usia tertentu. Pemerintah Indonesia membatasi penggunaan media sosial bagi anak Indonesia dalam rentang usia 13 hingga 18 tahun dengan persetujuan dari orang tua. Komdigi menjelaskan bahwa batasan ini didasarkan pada risiko yang berbeda-beda bagi setiap kelompok usia.

Kriteria website dan aplikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Layanan Digital Anak:
– Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang aman sepenuhnya.
– Anak berusia 13 hingga 15 tahun bisa mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
– Anak berusia 16 hingga 17 tahun dapat mengakses platform dengan risiko tinggi dan memerlukan pendampingan orang tua.
– Anak yang berusia 18 tahun ke atas diperbolehkan mengakses semua jenis platform secara mandiri.

Meskipun demikian, PP Tunas tidak menyebutkan aplikasi tertentu yang masuk dalam kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus mengevaluasi sendiri dan melaporkan kategorinya kepada Kementerian Komdigi. Penilaian kategori media sosial untuk anak didasarkan pada berbagai aspek seperti berkontak dengan orang asing, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak, ancaman terhadap data pribadi, adiksi, gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis anak. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan anak-anak dan remaja dapat menggunakan media sosial secara aman dan bertanggung jawab.

Source link