Pengawasan tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat selama Bulan Ramadhan kini dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Barat menggunakan metode penyamaran. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, mengungkapkan bahwa anggota Satpol PP akan menyamar dengan pakaian preman atau bebas untuk mengintai tempat-tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan jam operasional selama Bulan Ramadan. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam mengikuti aturan yang sudah ditetapkan terkait dengan jam buka dan tutupnya.
Selain metode penyamaran, Satpol PP Jakarta Barat juga akan melakukan pengawasan dengan metode terbuka. Tim khusus yang terdiri dari 35 personel Satpol PP akan mendatangi langsung tempat-tempat hiburan malam dengan berseragam lengkap. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan edaran Pemprov DKI terkait pembatasan jam operasional industri pariwisata, khususnya tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan.
Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 menjadi dasar hukum bagi pengawasan ini, yang telah dijabarkan dalam pengumuman melalui Surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Jam operasional tempat hiburan malam pun diperketat, mulai dari kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan manual, bar atau rumah minum, hingga usaha karaoke eksekutif dan keluarga. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang sudah ditetapkan, serta menjaga ketertiban dan keamanan selama Bulan Ramadan.












