Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran baru-baru ini mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Tindakan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sesuai peraturan yang berlaku, yang menegaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki kewenangan untuk menyusun rancangan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat. Raperda yang diajukan mencakup beragam aspek, mulai dari Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, hingga Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Pendekatan penyederhanaan regulasi dilakukan untuk memastikan keefektifan peraturan daerah, menghindari tumpang tindih, dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Kerjasama antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang sesuai dengan hukum dan keinginan masyarakat, serta memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Strategi SEO untuk Desa & Bank Lokal: Tingkatkan Visibilitas Anda
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, telah mengadakan kegiatan Sosialisasi…

Dalam mendukung sektor pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, Ketua DPRD Pangandaran mengimbau Pemerintah Pusat…

Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi sorotan di Pangandaran. Kelompok Rakyat…

Asep Noordin, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, memberikan tanggapan terhadap laporan Rakyat Pangandaran Bergerak terkait anggota…








