Program pembangunan koperasi menjadi salah satu strategi penting pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa di Indonesia. Pada tahun 2025, pemerintah menginisiasi program Koperasi Desa atau Koperasi Merah Putih, yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui jejaring koperasi baru.
Rencana ini meliputi pembentukan lebih dari 80.000 koperasi baru yang akan disebar ke seluruh desa di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Indonesia memiliki lebih dari 84.000 desa, yang tersebar dari pesisir hingga pedalaman. Jumlah desa pesisir mencapai sekitar 12.900, sisanya adalah desa non-pesisir, mencerminkan keragaman karakteristik geografis desa yang akan menjadi sasaran program ini.
Meski koperasi telah lama menjadi bagian dari ekonomi rakyat, hingga kini, kiprah koperasi di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Sejarah mencatat, koperasi tumbuh lebih dulu secara informal sebelum akhirnya diakui negara melalui Undang-Undang, yang menetapkan koperasi sebagai organisasi berbadan hukum berlandaskan asas kekeluargaan dan keanggotaan. Model koperasi simpan pinjam yang diperkenalkan pada akhir abad 19 telah bertahan hingga kini dan menjadi salah satu kekuatan utama koperasi tanah air.
Namun, data terbaru dari Kementerian Koperasi memperlihatkan bahwa jumlah koperasi simpan pinjam hanya mewakili sebagian kecil dari seluruh jenis koperasi yang ada. Dari lebih 130.000 unit koperasi di Indonesia, koperasi konsumen merupakan kategori terbanyak. Hal tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam pengembangan koperasi berdasarkan jenis usaha.
Dari sisi regulasi, konsep koperasi di Indonesia sudah mengikuti prinsip-prinsip internasional, yaitu mengutamakan kesejahteraan anggotanya dan mengelola usaha secara demokratis. Namun, berdasarkan ulasan pakar dan temuan studi, kinerja koperasi Indonesia masih belum optimal jika dibandingkan dengan koperasi di negara seperti Amerika Serikat, Swedia, maupun Korea Selatan dan India. Penelitian-penelitian menggarisbawahi perlunya perbaikan regulasi di sektor koperasi, antara lain melalui penguatan identitas hukum koperasi, peningkatan tata kelola organisasi, penyesuaian aturan keuangan anggota, serta pemberlakuan sanksi hukum yang tegas bagi pelanggaran.
Implementasi program Koperasi Merah Putih juga tidak lepas dari tantangan. Penelitian yang dilakukan CELIOS mengingatkan adanya potensi penyimpangan pengelolaan, kerugian negara, hingga lemahnya inisiatif dari masyarakat desa jika tidak diawasi dengan serius. Survei terhadap pejabat desa yang dilakukan lembaga tersebut menambah kekhawatiran mengenai kesiapan desa menjalankan program koperasi secara masif dan terstruktur.
Meskipun demikian, optimisme tetap muncul dari masyarakat seperti ditunjukkan hasil survei Litbang Kompas yang mayoritas respondennya yakin program koperasi ini mampu meningkatkan kesejahteraan desa. Sekitar 61 persen responden menilai kehadiran koperasi di desa bisa membawa manfaat nyata.
Untuk mempercepat pencapaian target pembentukan koperasi, pemerintah bahkan mendayagunakan peran TNI di lapangan. Dengan luasnya jaringan hingga ke wilayah terpencil, pelibatan TNI dipandang strategis untuk menjangkau desa-desa yang sulit diakses. Menurut kalangan akademisi, sinergi lintas sektor itu merupakan bentuk komitmen nasional mendorong pemerataan ekonomi melalui koperasi.
Namun tidak sedikit kritik terhadap model kolaborasi ini, terutama terkait kesesuaian tugas TNI di luar bidang pertahanan. Dalam konteks Undang-Undang, kerja sama lintas kelembagaan dalam program ini tetap berada dalam kerangka otoritas sipil yang dipimpin Presiden sebagai penentu arah kebijakan, sedangkan implementasi melibatkan lembaga pemerintah, pemda, serta Agrinas, selaku mitra pelaksana teknis koperasi desa.
Selain aspek kelembagaan, tantangan implementasi juga berkaitan dengan kapasitas desa dan konsistensi pengawalan terhadap setiap unit koperasi yang dibangun. Pemerintah menyiapkan berbagai strategi percepatan, salah satunya membangun kerja sama erat antara TNI, pemerintah daerah, dan Agrinas agar koperasi Merah Putih betul-betul berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat desa.
Di balik perdebatan yang berlangsung, program Koperasi Merah Putih tetap lahir dari kebutuhan nyata masyarakat desa untuk mengakses keuangan, memperkuat jejaring usaha, hingga menurunkan ketergantungan pada rentenir. Kedepannya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada pengawasan kolektif masyarakat dan konsistensi pemerintah menjaga transparansi serta tata kelola koperasi di setiap desa.
Pada akhirnya, komitmen memperbesar peran koperasi di desa diharapkan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. Diperlukan sinergi kebijakan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat agar koperasi Merah Putih benar-benar memberi manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia—khususnya di desa-desa.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa












