Persidangan Direktur Utama Terra Drone terkait kasus kebakaran rumah toko (ruko) dengan korban tewas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tengah berlangsung. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengkonfirmasi bahwa persidangan telah dimulai sejak tanggal 11 Maret 2026 dengan agenda dakwaan. Saat ini, sidang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, di mana saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diperiksa pada Rabu (1/4).
Pada sidang dakwaan pada 11 Maret, terdakwa Dirut Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, didakwa sesuai dengan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 188 KUHP yang mengatur tindak pidana karena kelalaian yang dapat menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara maksimal lima tahun atau kurungan selama satu tahun.
Kasus kebakaran Ruko Terra Drone telah mencapai tahap P21 sejak Januari 2026 dan sudah dilimpahkan pada bulan Februari tahun yang sama menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra. Dengan perkembangan ini, kasus tersebut semakin mendekati tahap penyelesaian. Manajemen Terra Drone juga telah memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan santunan sesuai dengan upaya yang dilakukan.












