Polisi sedang melakukan pengejaran terhadap tiga orang DPO yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Menurut Plt Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kasus ini melibatkan satu orang dalam kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang dalam kasus pembacokan. Korban dari kejadian ini adalah seorang pria bernama CF (22) yang mengalami luka bacok di punggung dan tangan. Polisi telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Selain itu, empat senjata tajam yang diduga digunakan oleh pelaku juga berhasil ditemukan.
Peristiwa ini bermula dari aksi tawuran yang dipicu oleh tantangan antarkelompok melalui media sosial. Dua kelompok yang terlibat berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus. Para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, telah ditangkap. Keempat pelaku, yaitu AIL, MTA, AW, dan satu pelaku di bawah umur, diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka menggunakan senjata tajam untuk melancarkan serangan terhadap korban dan merusak sepeda motornya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing lima tahun dan tujuh tahun penjara. Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.












