Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang PPO Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengemudi taksi online berinisial WAH (39) di Depok pada Rabu (1/3). Kejadian ini terkait dugaan pelecehan terhadap penumpang perempuan di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/3). Pelaku diduga memanfaatkan profesinya untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kendaraan.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, WAH diduga membangun komunikasi dengan korban dan mengubah situasi hingga korban merasa rentan, sebelum akhirnya melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban berhasil merekam aksi tersebut dan berhasil melarikan diri dari mobil. Video rekaman tersebut viral di media sosial, dan polisi segera bergerak dengan melakukan penyelidikan, memeriksa korban, dan melacak keberadaan pelaku.
Pada tanggal 1 April 2026, tim berhasil menangkap WAH di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, dan menemukan sejumlah barang bukti seperti alat hisap sabu, obat kuat, dan lainnya dalam mobilnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Polda Metro Jaya menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110.
Karena maraknya kejadian pelecehan seksual di taksi online, video korban ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan ini tidak bisa ditoleransi. Perlindungan terhadap penumpang dalam layanan transportasi online harus menjadi prioritas bersama. Setiap individu berhak merasa aman dan dilindungi di ruang publik. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk mencegah dan mengatasi kasus-kasus pelecehan seksual demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.










