Kasus Kekerasan Seksual Paman-Ponakan Jaksel DIlaporkan ke Kejari

Kasus kekerasan seksual antara paman MH dan ponakan NPA di Kebayoran Baru telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini telah mencapai tahap P21 dan berkas perkara lengkap telah diserahkan ke jaksa. Penanganan perkara dilakukan melalui panggilan video “zoom meeting” yang diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pelaku telah ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka namun penahanannya kemudian ditangguhkan. Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar atas perbuatannya. Kasus kekerasan seksual ini menjadi sorotan setelah YouTuber Deny Sumargo memviralkannya dan penyidik memberikan penjelasan kepada Deny Sumargo terkait penanganan perkara. Penyidik juga memberikan informasi kepada pihak terkait dan mendapat apresiasi atas upaya profesional yang telah dilakukan. Pelaku diancam dengan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak sesuai Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Korban telah melaporkan ke Polda Metro Jaya dan kasusnya kemudian diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Source link