Oditurat Militer Jakarta memberikan penjelasan mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tiga terdakwa, yaitu Serka FY, dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank MIP. Penahanan terdakwa dalam militer merupakan kewenangan Perwira Penyerah Perkara (Papera) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum). Kolonel Chk Andri Wijaya, selaku Oditur Militer, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan ranah komando atasan dan bukan wewenang penuh oditur pada tahap awal. Meskipun FY tidak ditahan selama proses penyidikan, dijelaskan bahwa itu disebabkan peran pasifnya dalam kejadian tersebut. FY tidak terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban MIP. Meskipun demikian, FY tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan terdakwa lain. Selain FY, dua terdakwa lainnya, yaitu Serka MN dan Kopda FH, juga dijelaskan mengenai dakwaan yang mereka hadapi dalam kasus ini. Dalam sidang perdana kasus tersebut, Oditur Militer sebagai penuntut umum akan menghadirkan ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kasus ini melibatkan seorang prajurit TNI dan merupa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank MIP. Jenazah korban ditemukan di Kampung Karangsambung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur.
Alasan Oditer Militer Tak Tahan Terdakwa Kasus Kacab Bank
Read Also
Recommendation for You

Ustaz Abi Makki, sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syekh Ahmad…

Jakarta menjadi saksi dari berbagai peristiwa kriminal dan keamanan pada Rabu (15/4). Mulai dari laporan…

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi yang…

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat…

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mendorong masyarakat…






