Sebuah operasi polisi berhasil menangkap seorang pria yang berpura-pura menjadi kru TV swasta untuk melakukan penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor di Mampang, Jakarta Selatan. Pria tersebut, berinisial TL (34), ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, uang tunai Rp2,4 juta, seragam stasiun TV swasta, BPKB, dan STNK. Polisi mengungkap bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat terkait kecurigaan transaksi penipuan melalui toko daring. Pelaku menggunakan atribut stasiun televisi swasta untuk merayu korban dan menawarkan sepeda motor dengan dokumen palsu.
Setelah proses transaksi dimulai, polisi langsung bertindak dan berhasil menangkap pelaku. Penyelidikan awal menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan modus serupa di Depok dan Jakarta Selatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. Salah seorang korban, Adil (26), mengaku mengalami kerugian setelah ditipu oleh pelaku. Ia menyerahkan uang Rp10 juta kepada pelaku, namun pelaku kabur dengan uang tersebut.
Adil juga menjelaskan bahwa ia sempat percaya dengan pelaku karena pria tersebut mengaku sebagai kru TV dan bekerja di stasiun TV swasta. Setelah kejadian tersebut, Adil dan polisi bekerja sama untuk menangkap pelaku melalui transaksi ulang. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi daring dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan. Kedepannya, diharapkan tindakan seperti ini dapat dicegah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko penipuan dalam transaksi jual beli online.










