Mucikari Open BO di Pluit Ditangkap Polisi: Berita Terbaru

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah berhasil menangkap dua perempuan yang dicurigai sebagai mucikari yang menawarkan gadis untuk layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kedua perempuan tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara dua tahun sesuai dengan Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka bertugas mencarikan pelanggan, mengantarkan gadis-gadis ke tempat layanan seksual, dan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pada tanggal 4 April lalu. Tim penyelidik melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan dan berhasil menemukan perempuan berinisial W yang menawarkan “Open BO”. Pada tanggal 5 April sekitar pukul 22.30 WIB, seorang wanita lain berinisial N tiba di hotel daerah Pluit Jakarta Utara bersama tiga perempuan dewasa lainnya.

Wanita berinisial N datang ke hotel tersebut bersama dengan tiga saksi korban lainnya. Sebelum masuk ke dalam hotel, N meminta uang panjar sebesar Rp 500.000 kepada seorang pelanggan pria hidung belang. Tim Opsnal kemudian berhasil mengamankan dua mucikari tersebut, serta melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di daerah Pluit.

Setelah interogasi, mucikari berinisial W diketahui mendapatkan gadis-gadis tersebut dari mucikari N yang memiliki pengalaman dalam industri hiburan malam. Mucikari N mengaku baru sekali terlibat dalam pemesanan gadis “open BO” dan mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Sementara mucikari W mengklaim mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 ribu dari setiap transaksi.

Kedua mucikari sekarang dalam proses hukum lebih lanjut, sementara tiga gadis yang dibawa oleh mereka telah dimintai keterangan di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Polisi akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik peredaran wanita untuk layanan seksual demi menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Source link