Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial A (35) yang diduga melakukan peredaran obat keras ilegal di sekitar Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara. Pria ini disinyalir menjual jenis obat seperti tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax dan trihexy kepada nelayan dan anak buah kapal (ABK). Penangkapan terhadap A dilakukan di sebuah kios kosmetik di kawasan Muara Angke setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai peredaran obat keras di area tersebut.
AKBP Ardhie Demastyo dari Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menyatakan bahwa selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita ribuan butir obat keras dari pria tersebut. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas melakukan penelusuran yang kemudian membawa mereka ke kios yang dicurigai. Dari tangan pelaku, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, hexymer, alprazolam, dan lainnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud. Ardhie juga mengungkapkan bahwa kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Keberadaan peredaran obat keras tanpa izin di daerah pesisir dan merugikan kesehatan masyarakat menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. A dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak sesuai standar. Penindakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama mereka yang berada di wilayah pesisir dan nelayan.












