Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ARK (35) yang diduga melakukan penipuan dengan menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban mengalami kerugian sebesar Rp160 juta akibat tindakan pelaku. Pelaku ditangkap pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Iptu Indra Basuki, pelaku dijerat pasal 486 dan/atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah.
Kejadian ini berawal ketika pada Sabtu, pelaku menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke kepada korban. Setelah melakukan negosiasi terkait harga dan proses pengurusan dokumen, korban dan pelaku menyepakati harga tanah dan bangunan sebesar Rp260 juta. Sejumlah uang sebesar Rp160 juta pun ditransfer ke rekening pelaku sebagai pembayaran di awal pembelian tanah.
Setelah menerima pembayaran, pelaku berjanji akan segera mengurus dokumen dan menyerahkannya kepada korban. Namun, setelah beberapa waktu, korban kesulitan berkomunikasi dengan pelaku dan akhirnya mengetahui bahwa objek yang dibelinya sudah menjadi milik orang lain. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib yang akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Langkah tegas kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penipuan lainnya. Semua pihak diingatkan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli, terutama yang melibatkan sejumlah uang yang tidak sedikit.










