Pelaporan Saiful Mujani: Polisi masih dalami kasus

Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani tentang dugaan ajakan makar yang dilakukan olehnya di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait laporan polisi tersebut. Saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terkait kasus tersebut, namun tidak diungkapkan siapa pelapornya.

Budi mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak boleh menolak laporan yang masuk dari masyarakat. Oleh karena itu, laporan tersebut akan tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menangani hal ini tanpa membawa isu SARA dan politik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi adanya laporan polisi dari Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani. Laporan ini terkait dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan.

Budi Hermanto juga menegaskan pentingnya pengawasan proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang ditangani. Polda Metro Jaya akan terus melakukan pendalaman terkait laporan ini untuk memastikan kebenaran dari dugaan ajakan makar yang dilaporkan. Artinya, kepolisian akan tetap menjalankan tugasnya dalam menghadapi laporan dari masyarakat.

Source link