Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Pura-pura Pegawai KPK

Pada tanggal 6 April 2026, seorang perempuan diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK dan menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 terkait dugaan penipuan yang melibatkan nama lembaga penegak hukum. Polisi berhasil menangkap pelaku, TH alias D (48), serta menyita barang bukti berupa stempel KPK, surat panggilan berkop KPK, telepon seluler, dan kartu identitas. Korban mengaku diperintah untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada pelaku yang mengaku sebagai pegawai KPK. Polda Metro Jaya menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan terus mendalami kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan modus serupa dan peristiwa serupa sebelumnya telah ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait pengancaman dan pemerasan oknum yang mengatasnamakan lembaga publik. Salah satu anggota DPR, AS, yang merupakan korban pemerasan membenarkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa perempuan yang mengaku sebagai pegawai KPK adalah pegawai gadungan. ANTV

Source link