Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Lama, Muara Baru
Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap seorang buruh berinisial AS (25) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pasar Lama, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengungkapan Kasus
Penangkapan AS dilakukan pada Rabu (8/7) sekitar pukul 14.30 WIB bersama dengan sejumlah barang bukti. Pelaku ditangkap bersama satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,60 gram, satu ponsel, dan uang tunai senilai Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Ery Suroto, menyatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi warga terkait peredaran sabu di daerah Muara Baru. Tim berhasil mengamankan AS setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan.
Modus Operandi
Menurut keterangan Ery, AS membeli sabu seharga Rp550.000 dari seorang dengan inisial L di daerah Gang Elektro Muara Baru. Kemudian, AS menjual sabu tersebut kepada teman-temannya dengan harga Rp600.000 setelah memperolehnya.
AS telah melakukan transaksi jual-beli sabu sebanyak tiga kali. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di berbagai wilayah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari pengaruh buruk narkotika.












