Anak Pelaku Kekerasan Seksual di Jagakarsa Diamankan Polisi
Kepolisian berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei 2026. Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dengan didampingi oleh Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan warga sekitar. Anak yang masih berstatus sebagai pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jagakarsa.
Nurma menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari alat bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana. Dia juga mengapresiasi kerja sama dari Ketua RT dan warga setempat dalam membantu proses penanganan kasus ini.
Proses Hukum dan Penyelidikan
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi. Saat ini, diduga pelaku telah diserahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Polisi juga akan menggunakan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian sebagai salah satu alat bukti yang dapat menunjukkan adanya pelaku dan korban. Diharapkan dengan bukti yang cukup kuat, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Polisi tetap komitmen untuk menindaklanjuti kasus kekerasan seksual ini dengan tegas dan memastikan keadilan bagi korban. Semua pihak diharapkan dapat mendukung proses hukum ini agar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak lagi terulang di kemudian hari.












