Polda Metro Jaya Sita 995 Gram Tembakau Sintetis: Tindakan Tegas Terhadap Sindikat

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Peredaran Tembakau Sintetis

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan menangkap empat tersangka serta menyita barang bukti tembakau sintetis seberat bruto 995 gram.

Penangkapan Empat Tersangka

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tim penyidik berhasil menemukan sejumlah paket tembakau sintetis di lokasi tersebut dan menangkap seorang pria berinisial R (27).

Selanjutnya, penyidik mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni R (26) dan M (21), di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Keempat tersangka tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran tembakau sintetis ini, mulai dari pengendali distribusi hingga pembagian wilayah pemasaran.

Penyitaan Barang Bukti dan Modus Operandi

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita ratusan paket tembakau sintetis siap edar, vegetasi herbal, bahan prekursor, timbangan digital, alat produksi, masker, plastik kemasan, lakban, jeriken berisi cairan, dan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Investigasi digital menunjukkan bahwa para pelaku menggunakan rumah kontrakan di kawasan padat penduduk untuk aktivitas produksi dan penjualan narkotika.

Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini melibatkan pemasaran melalui media sosial dengan sistem mapping, yaitu meletakkan barang pesanan di titik tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Source link