Kejam! Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung

Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung Adalah Tetangganya Sendiri

Jakarta – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 61 tahun yang menjadi korban perampokan dan penyekapan saat sedang hendak melaksanakan shalat dzuhur di rumahnya di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, ternyata dilakukan oleh tetangganya sendiri. Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial M (58) merupakan tetangga korban yang jaraknya sekitar 400 meter dari rumah korban.

Menurut Andre, pelaku sebelumnya sudah melakukan pemetaan terhadap korban dan menduga bahwa korban tinggal sendirian, sehingga dia menjadi target perampokan. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul satu siang. Korban mendengar seseorang masuk ke rumahnya dan mengira itu adalah anaknya. Namun, ternyata orang tersebut adalah pelaku M.

Pelaku Mengancam Korban dan Melakukan Penyekapan

Saat berada di dalam rumah korban, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam golok dan menyuruhnya untuk tidak berteriak. Pelaku kemudian melakban mulut, tangan, dan kaki korban serta menyuruh korban untuk memberikan barang-barang berharganya. Beberapa barang yang dibawa pelaku antara lain uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit telepon seluler Samsung A07.

Pelaku berhasil ditangkap tiga jam setelah kejadian di rumahnya. Dia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan dapat dihukum pidana penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini telah diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tanggal 2 Agustus 2026.

Source link