Penetapan tersangka atas tewasnya pedagang cermin di Pejompongan, pengungkapan skema bayaran massa dalam kerusuhan 27 Agustus 2026, hingga produksi tembakau sintetis bernilai sekitar Rp1 miliar menjadi sejumlah perkara keamanan yang ditangani aparat di Jakarta pada Sabtu (12/9).
Tiga tersangka dalam kematian pedagang cermin
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menewaskan Bambang Setiawan (59), seorang pedagang cermin, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiganya masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, dan mengumpulkan alat bukti lain.
“Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
Polisi juga mengungkap dugaan motif pengeroyokan yang terjadi ketika kericuhan pecah di Pejompongan pada Kamis (27/8). Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengaku tersulut emosi karena kericuhan tersebut mengganggu aktivitas mereka mencari nafkah di sekitar lokasi.
Menurut Iman, ketiga pelaku merasa terganggu oleh peristiwa yang berlangsung saat mereka melintas bersama-sama. Kekerasan dalam kericuhan itu kemudian menyebabkan Bambang meninggal dunia.
Pendanaan massa kerusuhan 27 Agustus
Dalam penyidikan terpisah terhadap kerusuhan di Jakarta pada 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya menemukan tiga klaster yang berkaitan dengan pendanaan dan penggerakan massa. Pada dua klaster di antaranya, polisi menduga terdapat pembayaran kepada orang-orang yang digerakkan untuk mengikuti aksi.
Besaran bayaran yang ditemukan penyidik berbeda pada masing-masing klaster, yakni Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang. Iman menyebut temuan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga membiayai sekaligus menggerakkan massa.
“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” ujarnya.
Tembakau sintetis dan perkara pajak
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus produksi tembakau sintetis melalui pengembangan perkara industri rumahan di Tangerang Selatan. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan informasi mengenai proses produksi diperoleh dari keterangan tersangka.
Sebanyak 15 gram bahan sintetis senilai Rp21 juta disebut dapat diolah menjadi sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan tersebut kemudian digunakan untuk menghasilkan sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Perkara lain ditangani Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat. Lembaga itu menyerahkan tersangka berinisial ADW beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan yang diduga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9).












