Seorang pemengaruh asal Malaysia berinisial AK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Laporan tersebut diajukan oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia dengan nilai kerugian yang disebut masih mencapai Rp5,7 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan itu telah diterima pada Senin (14/9). Menurut dia, penyidik masih mempelajari laporan beserta bukti awal yang disampaikan pelapor.
“Benar, laporan sudah kami terima pada Senin (14/9). Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Selasa.
Polisi, kata Budi, akan memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk mengklarifikasi bukti-bukti awal sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Dalam laporan itu, AK disangkakan dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa, dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.
Berawal dari kerja sama investasi
Kuasa hukum agensi pelapor, Machi Achmad, mengatakan laporan tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui somasi tidak membuahkan hasil. Pihaknya telah mengirimkan tiga kali somasi, tetapi menilai AK tidak menunjukkan itikad baik dan tidak memberikan tanggapan.
Anggota tim hukum lainnya, Michael Sugijanto, menjelaskan perkara bermula pada Februari ketika agensi dan AK menandatangani perjanjian kerja sama investasi. Sebelum kerja sama itu, agensi disebut telah membantu memfasilitasi karier AK di Indonesia, termasuk menalangi sejumlah kewajiban finansialnya kepada pihak ketiga.
Dalam perjanjian tersebut, AK disebut berjanji memenuhi kewajibannya melalui pembayaran atau pekerjaan siaran langsung dengan menghadiri berbagai acara. Michael mengatakan nilai kewajiban awal mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah itu kemudian berkurang melalui pemotongan dari pendapatan pekerjaan yang telah dilakukan, hingga tersisa Rp5,7 miliar.
“AK berjanji untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live dengan datang ke event. Nilai awal kewajibannya sebenarnya mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi menyusut hingga tersisa Rp5,7 miliar karena pemotongan langsung dari sisa pendapatan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Michael.
Komunikasi terputus sejak Juli
Menurut Michael, hubungan komunikasi antara agensi dan AK mulai memburuk sejak pertengahan tahun. Kontak terakhir berlangsung pada Juli, ketika AK menghadiri sebuah acara agensi setelah mendapat tawaran pemotongan nilai kewajiban di atas tarif normal.
Namun, setelah acara tersebut, AK disebut tidak lagi merespons panggilan telepon maupun pesan singkat dari pimpinan agensi. Tiga surat somasi yang telah dikirimkan juga tidak mendapatkan jawaban. Pihak agensi kemudian menyatakan AK disinyalir berada di luar negeri.
Agensi sebelumnya berencana menyelesaikan persoalan itu melalui jalur perdata. Setelah mengevaluasi dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan serta terputusnya komunikasi dengan AK, agensi menduga terdapat unsur penipuan dan penggelapan sejak awal perjanjian.
Atas dugaan pencucian uang, terlapor terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sementara itu, dugaan penggelapan membawa ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Pihak pelapor menyatakan menyerahkan proses penegakan hukum serta pencarian keberadaan terlapor kepada kepolisian.












