Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 518 kartrid rokok elektrik berisi narkotika jenis etomidat dari dua lokasi di Jakarta Barat dan Serpong, Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial HW (41).
Berawal dari laporan masyarakat
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi warga mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap HW pada Kamis (3/9) sekitar pukul 11.26 WIB di lokasi pertama di Jakarta Barat.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di sekitar wilayah Jakarta Barat,” kata Triyatno di Jakarta, Senin.
Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah petugas menelusuri informasi yang diterima dari masyarakat. “Menindaklanjuti informasi warga, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan HW di lokasi pertama di Jakarta Barat,” ujarnya.
Ratusan kartrid ditemukan di lokasi kedua
Dalam penggeledahan di Jakarta Barat, polisi menemukan puluhan kartrid berisi etomidat. Barang tersebut dikemas dalam plastik bertuliskan Fox, kemudian disamarkan di dalam wadah bekas perangkat elektronik berupa headset dan dus makanan ringan.
Petugas selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain yang diduga berkaitan dengan peredaran tersebut. Lokasi kedua berupa sebuah rumah kos di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Di tempat itu, polisi kembali menemukan ratusan kartrid etomidat. Barang bukti tersebut memiliki kemasan dengan beragam warna.
“Pengembangan dilakukan di lokasi kedua di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi berhasil menyita ratusan cartridge tambahan dengan berbagai warna kemasan,” kata Triyatno.
Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan terdiri atas 518 kartrid etomidat, dua unit telepon seluler, dan satu tas berwarna hitam.
Etomidat dalam kasus ini dikemas dalam bentuk kartrid rokok elektrik. Polisi menyita barang-barang tersebut setelah terlebih dahulu mengamankan HW di lokasi pertama, lalu melakukan pengembangan ke rumah kos di Serpong.
Saat ini, HW dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Tersangka menjalani pemeriksaan, sedangkan penyidik melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.












