Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan 49,85 ton kacang tanah ilegal yang terdiri atas 1.536 karung. Komoditas pangan tersebut disebut telah siap diperdagangkan di wilayah hukum DKI Jakarta dan daerah sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan kacang tanah itu diduga berasal dari luar negeri. Barang tersebut masuk melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Victor di Jakarta, Rabu.

Dokumen impor tidak dapat ditunjukkan

Penindakan dilakukan setelah pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor dan tata niaga komoditas tersebut. Dokumen yang dimaksud antara lain Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, serta sertifikat karantina.

Selain mengamankan puluhan ton kacang tanah, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan catatan yang diduga berkaitan dengan peredaran barang. Barang bukti itu meliputi berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan.

Keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk mengungkap rangkaian kegiatan sejak komoditas masuk ke Indonesia hingga disiapkan untuk dipasarkan. Namun, Polda Metro Jaya belum menyampaikan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Alur distribusi masih didalami

Victor menyebut penyidik masih menelusuri asal-usul kacang tanah dan alur distribusinya. Pemeriksaan mencakup proses masuknya barang, lokasi penyimpanan, hingga rencana pemasaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sekitarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta penegakan hukum. Penyidik, kata dia, masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Kepolisian juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi penyelundupan maupun perdagangan ilegal melalui layanan kontak Polri 110.

Source link