Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AB (26) yang diduga mengedarkan ganja melalui layanan pengiriman GoSend. Penangkapan berlangsung di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita ganja dengan berat bruto total 2,05 kilogram. Selain narkotika, penyidik juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman dan peredaran barang terlarang itu.
Berawal dari informasi masyarakat
Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan ganja di wilayah Jakarta Timur.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik yang dilapisi lakban berwarna cokelat serta satu plastik bening berisi ganja.
“Pria berinisial AB (26) dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Johan di Jakarta, Sabtu.
Johan merinci, dua bungkus plastik berlakban tersebut masing-masing memiliki berat bruto 1.040 gram dan 1.000 gram. Sementara itu, plastik bening lainnya berisi ganja dengan berat bruto 10 gram. Jika dijumlahkan, seluruh barang bukti mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto.
Dikirim menggunakan GoSend
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, ganja itu dikirim menggunakan layanan aplikasi GoSend. Barang tersebut disebut rencananya akan didistribusikan kepada pemesan.
Polisi masih mendalami pola transaksi yang digunakan dalam peredaran tersebut. Johan menyebut penyidik memeriksa dugaan mekanisme transaksi dengan metode mapping serta kemungkinan adanya pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli.
Istilah mapping dalam perkara itu disebut dalam konteks mekanisme transaksi yang sedang didalami polisi. Karena penyelidikan masih berjalan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang memesan barang maupun lokasi pertemuan yang diduga digunakan.
Setelah penangkapan, AB beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi melanjutkan proses pemeriksaan dan penanganan perkara tersebut sesuai penyidikan yang berjalan.












