Empat anggota sindikat produksi tembakau sintetis yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Bintaro, Tangerang Selatan, disebut membeli rekening di pasar gelap untuk menerima pembayaran transaksi narkoba. Setiap pelaku memegang satu rekening, sementara penjualan dilakukan melalui satu akun Instagram yang digunakan secara bergantian.
Informasi itu terungkap saat Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menginterogasi tersangka berinisial NK (26) dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat. Nasriadi menanyakan cara pembeli mengirimkan uang setelah memesan narkoba.
“Dia ngirim uang melalui apa?” tanya Nasriadi.
“Dari bank, Pak,” jawab NK.
Empat rekening dibeli untuk transaksi
Ketika ditanya mengenai rekening yang digunakan, NK menyebut para tersangka masing-masing memiliki satu rekening. Total terdapat empat rekening yang dipakai dalam transaksi sindikat tersebut.
“Semuanya megang, Pak, satu-satu. Ada empat rekening,” ujar NK.
Dari hasil interogasi, polisi mengetahui salah satu rekening dibeli dengan harga Rp200 ribu. Rekening-rekening itu digunakan oleh empat tersangka, yakni NK (26), MR (25), IN (26), dan AL (26).
Berbeda dengan sistem rekening yang dibagi kepada masing-masing pelaku, akun Instagram untuk menawarkan narkoba dikelola secara bersama. Menurut NK, seluruh tersangka menggunakan satu akun dan mengoperasikannya secara bergantian.
“Satu IG (Instagram) sama-sama, Pak, gantian, megang semua,” katanya.
NK juga menyebut para pembeli menggunakan akun media sosial palsu ketika bertransaksi. Polisi masih mendalami pihak yang menjual rekening palsu atau rekening yang digunakan sindikat tersebut.
Rokok biasa disemprot cairan kimia
Pengungkapan kasus ini bermula dari terbongkarnya tempat produksi tembakau sintetis di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan modus pembuatan narkoba dengan menyemprotkan cairan atau zat kimia tertentu ke rokok maupun tembakau biasa.
Nasriadi menjelaskan, bahan yang semula tidak mengandung narkoba dapat berubah menjadi tembakau sintetis setelah disemprot menggunakan racikan cairan berjenis MDMB Pinaca. Zat tersebut dicampurkan dengan cairan lain sebelum digunakan.
“Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba,” kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, NK, MR, IN, dan AL dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dipersangkakan melanggar dan atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.












