Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang remaja berinisial RF (18) dalam kasus dugaan peredaran tembakau sintetis di Depok, Jawa Barat. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 106 paket tembakau sintetis siap edar serta puluhan botol bibit spray tembakau sintetis.
Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Boby Wijaya mengatakan, RF ditangkap di kawasan Taman Kukusan, Depok, pada Senin (7/9) sekitar pukul 21.40 WIB. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu botol spray bibit tembakau sintetis berukuran 5 mililiter. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang dibawa oleh RF.
“Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu botol spray bibit tembakau sintetis ukuran 5 mililiter dan satu unit telepon seluler,” kata Boby dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Barang Bukti Ditemukan di Rumah Tersangka
Setelah RF diamankan, penyidik melakukan pengembangan dengan mendatangi kediamannya di kawasan Beji, Kota Depok. Penggeledahan di rumah tersebut menghasilkan barang bukti tambahan dalam jumlah lebih besar dibandingkan temuan awal.
Di lokasi itu, polisi menyita 21 botol bibit spray tembakau sintetis dengan total berat 160 mililiter. Selain itu, ditemukan 106 plastik klip berisi tembakau sintetis yang disebut siap diedarkan, dengan berat bruto mencapai 61,21 gram.
Petugas turut mengamankan satu kantong berisi plastik klip kosong, satu botol alkohol, dan satu unit timbangan elektrik. Menurut Boby, sejumlah peralatan tersebut diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas tembakau sintetis ke dalam paket-paket kecil.
Boby menjelaskan, RF memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana utama untuk memasarkan dan mengedarkan barang tersebut kepada calon pembeli. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami jaringan serta aktivitas tersangka dalam perkara itu.
“Saat ini tersangka RF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Boby.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” kata Budi.
Ia meminta warga melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.












