Polsek Mampang Prapatan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua tersangka. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga telah beraksi 11 kali di tiga wilayah, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi.
“Tiga kali di Jakarta Selatan, lima kali di Jakarta Utara, tiga kali di Bekasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Ditangkap saat mengamati motor di depan warung kopi
Kedua tersangka berinisial YW (36) dan MAP (35). Mereka ditangkap pada Selasa (25/8) sekitar pukul 04.00 WIB ketika polisi melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Patroli tersebut berlangsung di wilayah Mampang Prapatan. Petugas kemudian mencurigai dua orang yang berada di depan sebuah warung kopi di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya terlihat memperhatikan salah satu sepeda motor milik pengunjung.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan YW serta MAP. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu kunci letter L, dua anak kunci yang telah dipipihkan, dan sebuah obeng kecil berwarna kuning dari YW.
“Dari kecurigaan tersebut, kami lakukan penyelidikan lalu kami amankan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 buah kunci letter L bersama dua anak kunci yang sudah dipipihkan, serta satu obeng warna kuning dari tersangka YW,” ujar Purwaditya.
Pembagian peran dan barang bukti
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menyebut YW bertugas sebagai eksekutor. Ia mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter L. Sementara itu, MAP berperan sebagai joki yang menunggu di atas sepeda motor.
Polisi mengamankan tiga sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu terdiri atas satu Honda Vario merah, satu Honda Vario hitam, dan satu Yamaha NMAX merah. Selain itu, petugas menyita satu kunci letter L, dua anak kunci yang telah dipipihkan, serta satu obeng kecil warna kuning.
Satu sepeda motor yang disita digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi. Dua unit lainnya ditemukan di kontrakan salah satu tersangka di Warakas, Jakarta Utara.
Purwaditya mengatakan sepeda motor hasil pencurian dijual. Uang dari penjualan tersebut digunakan kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
“Hasil motor tersebut dijual dan kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Terancam hukuman tujuh tahun penjara
Dari pemeriksaan sementara, YW dan MAP bukan residivis. Polisi juga menyatakan keduanya tidak terafiliasi dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor antarkota.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.












