Polres Metro Jakarta Timur menyita dua paket sabu dengan berat bruto 12,54 gram dari seorang pria berinisial EA alias Kecil alias Kebot di Jalan Kayu Ramin, RT 7/1, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut merupakan salah satu target operasi yang berhasil diungkap dalam Operasi Nila 2026.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Kompol Dedi Herdiana mengatakan, tersangka diamankan pada Rabu (16/9) sekitar pukul 17.30 WIB. Barang bukti narkotika ditemukan saat petugas menggeledah tas berwarna cokelat yang dibawa tersangka.
Berawal dari informasi warga
Menurut Dedi, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi di Jalan Kayu Ramin yang kerap digunakan untuk transaksi penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut diterima polisi pada Rabu (16/9).
“Selanjutnya Subnit 2 Unit 1 merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, pengamatan, serta penggambaran terhadap tempat dan orang,” kata Dedi di Jakarta, Kamis.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa jam, anggota Subnit 2 Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menemukan dan mengamankan EA di lokasi tersebut. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap tersangka.
Dari dalam tas cokelat, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 12,54 gram. Selain narkotika, polisi menyita satu unit telepon seluler, satu unit alat timbang digital, satu kartu tanda penduduk (KTP), dan satu tas berwarna cokelat.
Penyidikan masih dikembangkan
“Dalam Operasi Nila 2026 Subnit 2 Unit 1 berhasil mengamankan seorang tersangka di Jalan Kayu Ramin RT 7/1 Utan Kayu Utara, Matraman. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu di dalam tas,” ujar Dedi.
Operasi Nila 2026 berlangsung pada 9-23 September 2026. Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dedi menjelaskan, penyidik masih melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan itu mencakup uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika, pemeriksaan urine tersangka, serta pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.
Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, EA dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang diterapkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, serta ketentuan mengenai menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika.












