Berita  

Opsel Laporkan Opsi Kuota Internet Hangus Besok

Operator seluler akan menyampaikan laporan perkembangan persiapan pilihan layanan kuota rollover dan non-rollover kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 28 September 2026. Laporan itu menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 dan mengatur kewajiban penyelenggara telekomunikasi dalam menyediakan pilihan layanan serta memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Batas waktu penyampaian laporan pemenuhan kewajiban ditetapkan hingga 28 September 2026.

Opsi disesuaikan dengan model bisnis operator

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan, para operator telah mendiskusikan pilihan layanan yang dapat diberikan kepada pelanggan selama satu bulan terakhir. Pembahasan tersebut juga mempertimbangkan model bisnis masing-masing operator.

“Memang besok tanggal 28, operator wajib menyampaikan sudah sampai mana perkembangan persiapan. Nah ini yang lagi kita sampaikan, mudah-mudahan besok tanggal 28 sudah menyampaikan laporan,” kata Marwan saat ditemui di Bandung, Minggu (27/9/2026).

Menurut Marwan, perlindungan bagi pengguna layanan non-rollover akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dan surat edaran Komdigi. Dalam skema tersebut, pelanggan memperoleh perlindungan melalui pilihan yang disediakan oleh operator.

Namun, bentuk pilihan layanan yang diberikan tetap akan disesuaikan dengan model bisnis dan kemampuan masing-masing operator. Marwan menyebut operator juga memiliki ruang untuk menghadirkan bentuk perlindungan lain melalui inovasi.

“Itu mungkin bagian dari inovasi. Itu yang kami masih diskusikan,” ujar Marwan.

Ia mencontohkan, perlindungan tersebut dapat berupa perpanjangan masa berlaku kuota, pemberian poin, atau undian. Bentuk akhirnya masih dibahas oleh para operator.

Ketentuan informasi dan laporan berkala

Selain opsi non-rollover, operator juga mematangkan skema rollover dengan mempertimbangkan perhitungan dalam model bisnis mereka. Rollover merupakan mekanisme yang memungkinkan sisa kuota mendapatkan perlakuan tertentu sesuai opsi layanan yang disediakan operator.

“Jadi selama satu bulan ini kita sudah berdiskusi, besok kita akan menyampaikan laporannya,” kata Marwan.

Dalam surat edaran tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan agar pelanggan dapat menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhannya. Operator juga harus memberikan edukasi dan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi itu wajib disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami pelanggan. Setelah laporan awal disampaikan, Komdigi juga meminta operator memberikan laporan berkala mengenai perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut setiap satu bulan.

Source link