Polres Metro Tangerang Kota menangkap DSA (37), pria yang diduga menjadi spesialis pencurian perangkat menara base transceiver station (BTS) dengan modus menyamar sebagai petugas perusahaan penyedia jasa telekomunikasi. Polisi menyebut aksi tersebut menimbulkan kerugian materiil hingga Rp481,6 juta.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian perangkat BTS di kawasan Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan penyidik kemudian memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas dan kendaraan yang melintas.
Berpura-pura sebagai petugas perbaikan jaringan
Hasil penyelidikan menunjukkan pencurian dilakukan oleh dua orang. Keduanya datang dengan berpura-pura sebagai petugas yang hendak memperbaiki jaringan telekomunikasi.
Gerak-gerik mereka mulai dicurigai warga ketika diminta menunjukkan surat tugas. “Ketika warga setempat meminta menunjukkan surat tugas, para pelaku panik lalu melarikan diri menggunakan mobil operasional jenis Suzuki Ertiga,” kata Parikhesit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Saksi di lokasi sempat mencatat nomor polisi kendaraan tersebut sebelum para pelaku melarikan diri. Informasi itu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri identitas pengguna kendaraan operasional yang diketahui milik sebuah perusahaan subkontraktor.
Polisi kemudian menangkap DSA di rumah kontrakannya di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (29/9). Penangkapan dilakukan setelah penyidik menghubungkan kendaraan tersebut dengan identitas tersangka.
Perangkat BTS disita dari dua lokasi
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dan satu tempat penyimpanan lain di sekitar lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah perangkat telekomunikasi yang diduga berkaitan dengan pencurian. Barang bukti yang disita mencakup 11 unit Universal Base Band Processor (UBBP), 17 unit Radio Receiver Unit (RRU) berbagai tipe, dua telepon seluler, serta uang tunai Rp2,8 juta.
Parikhesit menyebut barang yang diamankan terdiri atas puluhan modul dan belasan mesin RRU. Perangkat tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara pencurian yang sedang ditangani penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, DSA dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat. Selain pelaku pencurian, penyidik juga menelusuri dugaan jaringan penampungan perangkat telekomunikasi hasil kejahatan tersebut.
Pengelola diminta memperketat pemeriksaan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau pengelola infrastruktur telekomunikasi dan masyarakat meningkatkan pengawasan, terutama di area terbatas sekitar menara BTS.
“Masyarakat dan pengelola agar memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas resmi. Jika menemukan pergerakan yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Call Center 110,” kata Herbin.












