Polisi menangkap FA (28), seorang perempuan yang bekerja sebagai tukang pijat, setelah earphone milik turis asal Polandia dilaporkan hilang dari sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Barang milik korban ditemukan kembali saat petugas mengamankan FA di sebuah rumah kos.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berdasarkan laporan kehilangan yang disampaikan korban, Pawel Mark (45). Peristiwa itu berlangsung pada Selasa (29/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban bertemu terlapor di kawasan Lokasari
Menurut Bobby, korban sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan di kawasan Lokasari, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari. Perempuan itu kemudian menawarkan jasa pijat kepada korban.
Korban dan perempuan tersebut selanjutnya pergi ke salah satu kamar hotel di kawasan Mangga Besar. Setelah kegiatan pijat selesai, Pawel menyadari earphone miliknya tidak ada ketika hendak menggunakan perangkat tersebut.
“Sebelumnya, korban berkenalan dengan seorang wanita di kawasan Lokasari, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari. Wanita tersebut kemudian menawarkan jasa pijat kepada korban,” kata Bobby di Jakarta, Jumat.
Korban kemudian melaporkan kehilangan itu ke Polsek Metro Tamansari. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan untuk menemukan perempuan yang diduga berkaitan dengan hilangnya earphone.
FA diamankan di rumah kos
Penyelidikan polisi mengarah ke sebuah tempat kos di wilayah Kelurahan Tangki. Pada Jumat (2/10) sekitar pukul 13.05 WIB, petugas mengamankan FA di Kos Lusupan III.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan earphone milik Pawel yang sebelumnya dilaporkan hilang. FA kemudian dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor selanjutnya dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bobby.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Bobby menyebut pengungkapan kasus itu merupakan bentuk respons jajarannya terhadap laporan masyarakat. “Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Kami berupaya memberikan pelayanan secara cepat, profesional dan humanis, serta melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pawel mengapresiasi polisi setelah laporannya ditindaklanjuti dan barang miliknya ditemukan. “Saya berterima kasih kepada polisi Jakarta Indonesia, dalam hal ini Polsek Metro Tamansari,” kata Pawel.












