Polisi mengungkap pembacokan yang menewaskan seorang pria di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dipicu perselisihan antara korban dan pelaku. Pelaku berinisial MNHD alias U disebut tersulut emosi setelah lebih dulu diserang menggunakan kursi rotan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengatakan, pelaku dan korban yang disebut berinisial A alias Boleng merupakan teman. Keduanya juga dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Perselisihan bermula dari panggilan
Menurut keterangan pelaku, peristiwa itu bermula ketika ia sedang berkumpul bersama dua temannya. Saat korban melintas, pelaku menghampirinya untuk meminta rokok sambil memanggil korban dengan sebutan “Leng, Leng”.
Korban disebut tidak terima dengan panggilan tersebut dan merasa sakit hati. Sekitar 10 menit kemudian, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp.
Tak lama berselang, korban mendatangi pelaku yang masih berada di lokasi berkumpul. Syaiful mengatakan, korban kemudian memukul pelaku menggunakan kursi rotan. Serangan itu sempat ditangkis dengan tangan.
“Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,” kata Syaiful di Jakarta, Sabtu.
Setelah kejadian, MNHD menyerahkan diri kepada kepolisian. Dalam laporan awal, korban disebut berinisial ADN, 32 tahun. Polisi menyatakan korban meninggal setelah mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Korban meninggal setelah kehilangan banyak darah
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri sebelumnya menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Kamis (1/10) malam, ketika pertandingan Timnas Indonesia melawan Bangladesh sedang berlangsung.
Berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan tergeletak dan kemudian dibawa ke RSUD Cilincing. Hasil pemeriksaan dokter instalasi gawat darurat menunjukkan adanya luka terbuka di bagian bawah perut sebelah kiri. Luka itu memiliki panjang sekitar 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter akibat benda tajam.
Luka tersebut sempat dijahit sebanyak tiga jahitan. Namun, korban akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah. Bobi juga menjelaskan, luka pada ujung kuku kaki kanan korban terjadi ketika kaki korban terjuntai dan terseret aspal saat dibawa menuju IGD.
Syaiful menyebut korban merupakan residivis kasus narkoba yang baru sekitar satu bulan keluar dari penjara. Hasil tes urine menunjukkan korban dan pelaku sama-sama positif narkoba.
Polisi juga tidak menemukan minuman keras di rumah saat melakukan penyisiran. “Yang ditemukan malah sabu dan inex,” ujar Syaiful. Ia menegaskan, saat kejadian pelaku tidak sedang mabuk minuman keras berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi.
Atas perbuatannya, MNHD terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.












