PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Pencabulan Tangerang: Imbalan Rp50K untuk Korban

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka pencabulan berinisial W alias I (40) di Tangerang memberikan imbalan uang kepada para korban dengan jumlah mencapai Rp50 ribu. Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, setelah melakukan tindakan pencabulan, tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada anak-anak tersebut. Selain uang, tersangka juga memberikan ponsel agar mereka bisa bermain gratis di rumahnya dan menyediakan akses hotspot gratis. Tindakan tersangka tidak berhenti di situ, karena selalu memberikan makanan dan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan bejatnya terhadap mereka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan pencabulan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024 terhadap lebih dari 20 anak, namun baru tiga anak laki-laki yang melaporkan kejadian tersebut. Modus operandi tersangka adalah dengan menggunakan kedok ustad untuk mengajar mengaji di rumahnya guna mengumpulkan anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul. Tersangka juga berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan sakit dan yang bisa menyembuhkannya adalah sesuatu dari hasil perbuatan cabulnya.

Tersangka dijerat Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Konsekuensi hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar. Kasus ini sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/1533/XII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya sejak 23 Desember 2024.

Tersangka sempat melarikan diri dari tempat kejadian di Jalan Kampung Dukuh RT 001 RW 002, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Namun, akhirnya W berhasil ditangkap di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu (29/1) pukul 08.30 WIB. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pencabulan demi keadilan bagi korban.