Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras di wilayah tersebut. Dua tersangka berhasil ditangkap di warung kelontong dan toko handphone. Dari tangan tersangka, sebanyak 1.971 butir obat keras berhasil disita. Kedua tersangka menggunakan modus operandi toko kelontong, toko handphone, dan aksesori untuk menjual obat-obatan tanpa izin dan resep. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Tindakan ini diambil untuk memotong rantai penyalahgunaan obat jenis ini dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya yang mengancam.
Penemuan Polisi: Peredaran Obat Keras Tangsel
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya masih terus menginvestigasi kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan (wedding…

Pada Minggu dini hari, Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Fatmawati…

Beberapa berita kriminal terbaru yang tetap menarik perhatian pembaca hari ini termasuk perkembangan kasus ledakan…

Polsek Cilincing sedang memburu dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata api jenis air…








