Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras di wilayah tersebut. Dua tersangka berhasil ditangkap di warung kelontong dan toko handphone. Dari tangan tersangka, sebanyak 1.971 butir obat keras berhasil disita. Kedua tersangka menggunakan modus operandi toko kelontong, toko handphone, dan aksesori untuk menjual obat-obatan tanpa izin dan resep. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Tindakan ini diambil untuk memotong rantai penyalahgunaan obat jenis ini dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya yang mengancam.
Penemuan Polisi: Peredaran Obat Keras Tangsel

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mempertimbangkan dengan lebih seksama hak dari korban akibat penderitaan yang…

Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiagakan sekitar 1.300 personel untuk menjaga keamanan…

Sebanyak tujuh wanita melaporkan seseorang berinisial RAW yang diduga melakukan penipuan dengan modus arisan hingga…