Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras di wilayah tersebut. Dua tersangka berhasil ditangkap di warung kelontong dan toko handphone. Dari tangan tersangka, sebanyak 1.971 butir obat keras berhasil disita. Kedua tersangka menggunakan modus operandi toko kelontong, toko handphone, dan aksesori untuk menjual obat-obatan tanpa izin dan resep. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Tindakan ini diambil untuk memotong rantai penyalahgunaan obat jenis ini dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya yang mengancam.
Penemuan Polisi: Peredaran Obat Keras Tangsel
Read Also
Recommendation for You

Peristiwa Kriminal di Jakarta: Vokalis Band Dilaporkan hingga Satpam Rusun Dakota Pada Jumat (14/8), wilayah…

Wanita Melahirkan Sendiri di Toilet Puskesmas Tambora Kejadian Wanita Melahirkan Sendiri dan Membuang Bayi di…

Dugaan Kekerasan Seksual di Tempat Hiburan di SCBD Jakarta Selatan Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana…

Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Ditahan di Polda Metro Jaya Sebuah insiden penistaan agama terjadi…








