Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dua tersangka berinisial GAS dan DS berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat tersebut. Keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di Kelurahan Pondok Ranji pada Kamis (9/1).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah menjadikan kontrakan atau kosan sebagai tempat peredaran narkoba yang disamarkan sebagai tempat tinggal. Dari kedua tersangka diamankan sejumlah sabu dengan berat bervariasi, disertai dengan satu timbangan digital dan dua alat komunikasi. Barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp323,2 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana bagi kedua tersangka adalah penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun. Dalam penindakan ini, polisi berhasil memotong mata rantai penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 808 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Upaya kepolisian dalam menangani peredaran narkoba terus dilakukan, termasuk dengan prioritas pengawasan di berbagai wilayah. Tindakan tegas terhadap peredaran narkotika menjadi salah satu bentuk upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.