Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita dengan takaran atau volume yang tidak sesuai. Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan takaran minyak goreng merek MinyaKita tidak sesuai saat inspeksi mendadak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat. Distributor yang diduga terlibat adalah CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus. Hasil pengujian menunjukkan botol MinyaKita dari distributor tersebut berisi kurang lebih 800 mililiter daripada satu liter yang seharusnya. Atas dugaan ketidaksesuaian ini, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyidikan sesuai dengan Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tim telah mengambil sampel botol MinyaKita dari empat distributor atau produsen yang berbeda dan menemukan ketidaksesuaian volume pada beberapa produk. Tindak pidana yang terjadi akan diusut lebih lanjut untuk mencari bukti yang jelas dan menemukan mereka yang bertanggung jawab.
Dugaan Keterlibatan Tiga Distributor dalam Kasus MinyaKita

Read Also
Recommendation for You

Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan terkubur…

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan segera membacakan putusan terdakwa oknum anggota TNI…

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah adanya tindakan pungutan liar oleh petugas yang terlihat…

Kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22), yang ditemukan tewas…