PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Anak Bos Prodia dan Pertimbangan Eksepsi dalam Sidang Asusila

Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, bersama Muhammad Bayu Hartanto sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum Arif Nugroho, Pahala Manurung, mengatakan bahwa mereka berembuk dan sepakat untuk mengajukan eksepsi setelah sidang pembacaan dakwaan. Dalam hal ini, kesempatan untuk mengajukan keberatan (eksepsi) diberikan berdasarkan kepentingan klien. Pembelaan yang diajukan merupakan representasi dari kepentingan klien yang merasa bahwa dakwaan yang diajukan tidak tepat. Pasal dakwaan tidak dapat diungkap lebih lanjut karena sidang berlangsung tertutup dan sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 19 Maret. PN Jaksel menggelar sidang tertutup untuk kasus ini berdasarkan Pasal 153 ayat (3) KUHAP karena kasus tersebut melibatkan muatan kesusilaan. Dengan demikian, persidangan akan tetap tertutup untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa anak-anak. Sidang perkara pidana ini dipimpin oleh Hakim Arief Budi Cahyono. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun yang terjadi pada April 2024. Kasus ini menjadi perhatian setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terlibat dalam pemerasan. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada April 2024. Copyright © ANTARA 2025.

Source link