Di Jalan Pluit Karang Timur, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang penjambret yang mencuri kalung emas senilai Rp12 juta pada Kamis (30/1). Kasus ini terungkap setelah pelaku ditangkap pada Senin (10/3) dinihari di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Pusat, seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Ady Agus Wijaya. Peristiwa ini menimpa korban bernama RAS yang sedang berbelanja kopi ketika kalung emasnya dirampas oleh pelaku yang melintas dengan sepeda motor. Setelah berhasil merampas barang berharga tersebut, pelaku melarikan diri tanpa pelat nomor. Korban segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Penjaringan, dan Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan pun segera melakukan penyelidikan. Pelaku yang mengakui perbuatannya juga mengungkap bahwa ia telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Barang bukti yang diamankan termasuk handphone, uang tunai, dompet, dan perlengkapan pribadi pelaku. Hasil kejahatan pelaku dijual kepada penadah berinisial O (DPO) di Jakarta Pusat. Upaya pengejaran terhadap penadah masih terus dilakukan untuk mendalami kasus ini, sesuai penjelasan Kapolsek.
Penjambret Kalung Emas Ditangkap Polisi di Penjaringan: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan dua barang bukti terkait laporan kericuhan yang…

Anak dari pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra,…

Polisi telah memeriksa total 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha…

Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan terkubur…