Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengajak warga sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk bekerjasama dalam menghilangkan praktik prostitusi liar di Gang Royal. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan belum cukup efektif untuk memberantas prostitusi di wilayah tersebut. Oleh karena itu, warga diminta untuk aktif melaporkan dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap kegiatan prostitusi di area tersebut.
Agus juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri dan pihak terkait lainnya dalam mengatasi prostitusi liar di kawasan tersebut. Sejumlah pekerja seks komersial (PSK) telah terjaring di beberapa lokasi dan langsung diangkut ke Dinas Sosial setempat. PSK yang berusia antara 15 hingga 22 tahun tersebut beroperasi secara ilegal di dua lokasi yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh petugas.
Dengan demikian, Agus berharap adanya evaluasi, kolaborasi, dan sinkronisasi yang lebih baik antara semua pihak terkait untuk mencegah terulangnya kasus prostitusi di Gang Royal. Upaya pemberantasan praktik ini membutuhkan partisipasi aktif warga, RT/RW, dan masyarakat setempat, serta dukungan dari berbagai instansi terkait. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama secara menyeluruh guna mengatasi masalah prostitusi di wilayah tersebut.