Salah satu pegawai berinisial R yang bekerja di toko roti menjadi awal dari kasus yang menyeret seorang food vlogger bernama Codeblu atau William Anderson. Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus ini terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh toko roti tersebut. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari William Anderson atau Codeblu sebagai saksi terlapor terkait penyebaran informasi bohong (hoaks).
Kasus ini bermula dari ulasan roti basi yang disumbangkan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa dan diviralkan melalui media sosial oleh Codeblu. Ulasan tersebut menimbulkan konflik karena ternyata roti tersebut tidak berasal dari brand yang bersangkutan dan hal ini menjadi dasar pelaporan kepada polisi. Codeblu kemudian dihadapkan pada pasal-pasal Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman pidana yang dapat mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.
Dilaporkannya kasus ini dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 oleh seorang individu berinisial ASS kepada Polda Metro Jaya. Rupanya, pegawai inisial R yang terlibat dalam kasus ini memiliki riwayat penggelapan uang dan ketahuan oleh pimpinannya, sehingga kasus ini pun berujung pada keterlibatan polisi. Dari informasi yang diunggah melalui akun Instagram @hushwatchid, diketahui bahwa R merasa dendam dan mengambil tindakan membeli roti basi untuk disumbangkan ke panti asuhan tanpa sepengetahuan pemilik toko.
Kisah dibalik penyebaran informasi bohong ini semakin kompleks ketika R diduga memiliki peran dalam memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan. Toko roti yang menjadi korban dalam kasus ini merasa dicemarkan nama baiknya dan memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. Kasus ini semakin menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam berbagi konten di media sosial serta implikasi hukum yang bisa muncul ketika melakukan tindakan yang melanggar undang-undang.