Pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyebut bahwa pelaku berinisial S dan korban adalah seorang anak berinisial SK yang berusia 8 tahun. Kasus ini terjadi saat orang tua korban tidak berada di rumah dan pelaku S merupakan orang yang mengontrak di tempat nenek korban. Kejadian ini terjadi pada Rabu sekitar pukul 05.00 WIB. Saat ini, motif dan modus operandi masih dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi yang melihat kejadian tersebut. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban, namun detailnya belum dapat diungkap karena visum berada di tangan penyidik. Dalam hal ini, polisi mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan keamanan anak-anak mereka dan berhati-hati terhadap orang lain. Pelaporan terhadap kasus ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 Maret 2025. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana merayu anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Laporan Dugaan Pria Cabuli Anak di Tebet: Polisi Segera Bertindak

Read Also
Recommendation for You

Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan terkubur…

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan segera membacakan putusan terdakwa oknum anggota TNI…

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah adanya tindakan pungutan liar oleh petugas yang terlihat…

Kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22), yang ditemukan tewas…