Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku merupakan tetangga korban dan perbuatan tersebut terjadi antara November hingga Desember 2024. Kejadian mencurigakan terjadi saat orang tua korban curiga ada seorang laki-laki masuk ke kamar korban pada Rabu (4/12). Pelaku berpura-pura merapikan pakaiannya saat ibu korban membobol pintu untuk memeriksanya. Setelah diungkapkan oleh korban, Polsek Grogol Petamburan berhasil menangkap pelaku setelah ia diteriaki oleh kakak korban dan diserahkan ke pihak berwajib. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pria Paruh Baya Cabuli Siswi SMP di Jakbar: Investigasi dan Dampak

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh tindakan…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) membantu seorang anak perempuan yang menjadi korban perundungan (bullying)…

Anak laki-laki berusia enam tahun bernama Alvaro Kiano Nugroho, yang tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,…

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pemilik toko busana Jenahara di pusat perbelanjaan di Jakarta…