Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku merupakan tetangga korban dan perbuatan tersebut terjadi antara November hingga Desember 2024. Kejadian mencurigakan terjadi saat orang tua korban curiga ada seorang laki-laki masuk ke kamar korban pada Rabu (4/12). Pelaku berpura-pura merapikan pakaiannya saat ibu korban membobol pintu untuk memeriksanya. Setelah diungkapkan oleh korban, Polsek Grogol Petamburan berhasil menangkap pelaku setelah ia diteriaki oleh kakak korban dan diserahkan ke pihak berwajib. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pria Paruh Baya Cabuli Siswi SMP di Jakbar: Investigasi dan Dampak
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya masih terus menginvestigasi kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan (wedding…

Pada Minggu dini hari, Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Fatmawati…

Beberapa berita kriminal terbaru yang tetap menarik perhatian pembaca hari ini termasuk perkembangan kasus ledakan…

Polsek Cilincing sedang memburu dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata api jenis air…








