Dua Terduga Terlibat Penyelundupan 143 kg Ganja

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara pada Jumat malam. Dua tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), ditangkap di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi setelah menerima informasi tersebut.

Pada pukul 20.20 WIB, petugas berhasil mengamankan ESL yang sedang menjaga barang berisi ganja. ESL mengaku diperintahkan adiknya untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Sementara itu, sekitar satu jam kemudian, tersangka lainnya, RM, datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung ditangkap oleh petugas. RM mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil ganja tersebut dan merencanakan untuk mendistribusikannya di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Total 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kg berhasil diamankan dari para tersangka. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini merupakan upaya penegakan hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran narkoba.

Source link