Kejari Jakbar Berupaya Pulangkan WNI Korban KDRT dari Arab Saudi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berupaya memulangkan seorang warga negara Indonesia yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengatakan bahwa gugatan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menyatakan telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga terhadap WNI perempuan. Menurut Hendri, sebelum tinggal di Arab Saudi, korban menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat. Saat didalami, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai langkah negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram. Gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan menunggu jadwal persidangan. Hendri berharap bahwa batalnya pernikahan tersebut dapat menjadi syarat untuk memulangkan WNI tersebut ke tanah air.

Source link