Penipuan daring memiliki modus operandi yang semakin canggih dan meresahkan, termasuk praktik online scamming yang baru-baru ini terungkap oleh Polda Metro Jaya. Para pelaku menggunakan media sosial, seperti Facebook, untuk menggaet korban dengan janji keuntungan besar hingga 150 persen melalui investasi saham. Menurut Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, korban penipuan ini telah mengalami kerugian sebesar Rp18,3 miliar lebih dengan delapan orang menjadi korban.
Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus ini, salah satunya adalah seorang warga negara Malaysia dan satu tersangka asal Indonesia. Tersangka asal Malaysia diduga datang ke Indonesia untuk merekrut tersangka Indonesia guna melakukan pembuatan rekening dan perusahaan fiktif sebagai bagian dari skema penipuan saham. Modus operandi kedua tersangka melibatkan proses pembuatan rekening palsu yang kemudian digunakan untuk transaksi online subversif.
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, upaya Polda Metro Jaya dalam membongkar kasus penipuan daring semakin terasa dalam menegakkan hukum di Indonesia.