Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan dua hal penting sebelum berinvestasi atau menanam saham di suatu platform, yaitu legalitas dan logis. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya kasus penipuan daring dengan kerugian mencapai lebih dari Rp18 miliar. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menekankan pentingnya memastikan legalitas dan kejelasan suatu investasi sebelum menerimanya. OJK telah menyediakan Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk memberikan dukungan dalam menangkal investasi bodong. Hudiyanto juga menyarankan agar masyarakat melapor secara cepat apabila merasa menjadi korban penipuan, karena kecepatan melapor sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan dana para korban. OJK juga memberikan informasi bahwa masyarakat bisa memeriksa legalitas suatu lembaga atau platform investasi melalui website resmi OJK atau kontak layanan OJK “157”.
Polda Metro Jaya juga telah mengungkap praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, menyatakan bahwa para korban sering ditawari investasi saham melalui media sosial dengan janji keuntungan besar. Hal ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan daring yang semakin marak di sektor keuangan. Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan bahwa kerugian masyarakat akibat penipuan daring telah mencapai Rp1,7 triliun hingga kuartal pertama 2025. Untuk itu, OJK terus mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa legalitas investasi sebelum melakukan transaksi.
Pentingnya Perhatikan 2L Sebelum Berinvestasi: Imbauan OJK
