Polres Metro Jakarta Utara melalui Operasi Berantas Jaya 2025 membongkar satu unit bangunan yang menjadi posko organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jakarta. Posko tersebut didirikan secara ilegal di lahan milik Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK). Operasi tersebut merupakan respons cepat atas laporan dari pihak PPKK Kemayoran terkait adanya pungutan liar parkir kendaraan oleh oknum ormas tanpa izin sah. Petugas gabungan sebanyak 244 personel dari Polri, Satpol PP, dan PPKK Kemayoran turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Delapan anggota ormas diamankan bersama dengan barang bukti berupa buku catatan pungutan liar dan sepeda motor.
Aksi premanisme yang dilakukan oleh ormas tersebut mencakup intimidasi, pemerasan, dan pengelolaan parkir liar dengan omset mencapai Rp90 juta per bulan. AKBP James menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan ormas untuk melakukan tindakan premanisme dalam pengelolaan lahan. Petugas telah melakukan pemetaan sebelum pembongkaran dilakukan sebagai upaya penanganan terhadap parkir liar dan premanisme yang terjadi.
Informasi dari PPKK menyebutkan bahwa posko ormas tersebut tidak memiliki izin terkait parkirnya. Buku catatan terkait pungutan parkir liar yang ditemukan di posko tersebut mengindikasikan besarnya pungutan bulanan. Petugas berhasil mengamankan posko dan barang bukti serta mengamankan orang-orang terkait. Tindakan tegas dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan ormas dalam praktik premanisme. Dengan demikian, polisi bersama instansi terkait terus berupaya memberantas praktik ilegal semacam ini demi menjaga ketertiban di masyarakat.