Enam Remaja Ditangkap di Jakpus: Kecaman Tawuran Diungkap

Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan enam remaja yang hendak melakukan tawuran di Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Dalam razia tersebut, polisi berhasil menyita 10 senjata tajam, termasuk celurit, corbek, dan pipa besi yang diduga akan digunakan dalam bentrokan antar kelompok. Para remaja yang ditangkap memiliki rentang usia 15 hingga 29 tahun, dengan beberapa di antaranya tidak bekerja dan tidak bersekolah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja yang membawa senjata berbahaya. Dia mengingatkan bahwa tawuran bukan lagi masalah kenakalan remaja, tetapi telah menjadi tindak pidana serius yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa keberhasilan penggerebekan ini berkat patroli yang dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Keenam pelaku saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan kelompok lain serta motif di balik rencana tawuran tersebut. Masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau untuk mengawasi dan membimbing anak-anak agar tidak terlibat dalam kegiatan kejahatan seperti tawuran. Ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dalam mencegah kekerasan jalanan dan menjaga keamanan di lingkungan sekitar.

Source link